
Tim Gabungan Gempur Rokok Ilegal di Kota Probolinggo, Ribuan Batang Rokok Tanpa Cukai Disita PROBOLINGGO – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal terus digalakkan di wilayah Kota Probolinggo. Pada Selasa (14/7/2026), tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo, menggelar operasi pasar bersama.
Operasi gabungan berantas Rokok Ilegal
Tim Gabungan Gempur Rokok Ilegal di Kota Probolinggo, Ribuan Batang Rokok Tanpa Cukai Disita
PROBOLINGGO – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal terus digalakkan di wilayah Kota Probolinggo. Pada Selasa (14/7/2026), tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo menggelar operasi pasar bersama.
Operasi sinergis ini menyasar sejumlah toko kelontong, pasar tradisional, serta jasa pengiriman barang yang disinyalir menjadi jalur distribusi rokok tanpa pita cukai resmi.
Petugas gabungan menyisir beberapa titik strategis di wilayah Kota Probolinggo berdasarkan hasil pemetaan dan laporan informasi dari masyarakat. Dalam operasi yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari tersebut, petugas berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal dari berbagai merek.
Catatan Petugas: Mayoritas pelanggaran yang ditemukan adalah rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), rokok dengan pita cukai palsu, serta rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya (salah personalisasi).
Berikut adalah detail fokus pengawasan dalam operasi gabungan tersebut:
Pemeriksaan Toko Kelontong: Memastikan tidak ada pedagang eceran yang memajang atau menjual rokok ilegal kepada konsumen.
Edukasi Pedagang: Memberikan pemahaman langsung kepada pemilik toko mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi hukum yang menyertainya.
Pengawasan Jalur Distribusi: Memeriksa sejumlah titik yang berpotensi menjadi lokasi bongkar muat rokok ilegal.
Kepala Satpol PP Kota Probolinggo menegaskan bahwa operasi bersama ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026. Tujuannya adalah untuk menekan kebocoran penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari produk yang tidak teruji standar keamanannya.
"Kami tidak hanya melakukan penindakan dan penyitaan, tetapi juga memberikan edukasi secara humanis kepada para pedagang. Kami mengimbau mereka untuk menolak jika ada sales yang menitipkan rokok tanpa pita cukai resmi," ujarnya di sela-sela operasi.
Sementara itu, perwakilan dari pihak Bea Cukai Probolinggo menyatakan seluruh barang bukti rokok ilegal yang ditemukan telah diamankan ke kantor Bea Cukai untuk dilakukan proses penyelidikan dan pencacahan lebih lanjut sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar mereka.