Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan
Kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan satuan polisi pamong praja.
Mengelola dan melayani Informasi publik serta dokumentasi di Satuan Polisi Pamong Praja.
Pengolahan, penataan data penyimpanan dan/atau informasi publik yang diperoleh di Satuan Polisi Pamong Praja.
Penyeleksian dan pengujian data dan informasi publik yang termasuk kategori yang dikecualikan dari informasi yang dibuka umtuk publik yang ditetapkan .
Pengujian dan aksesibilitas atas suatu informasi publik.
6. Pelaksanaan koordinasi antar bidang dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi.