Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan pengkajian, pengembangan, pengelolaan keuangan, rencana program, umum dan kepegawaian.
Susunan organisasi sekretariat, terdiri atas:
1). Subbagian Tata Usaha, mempunyai tugas:
Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Subbagian Tata Usaha
Menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbagian Tata Usaha
Membagi tugas, pemberian petunjuk serta pengevaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas
Melaksanakan administrasi umum meliputi ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepustakaan, dan tata kearsipan Satpol PP
Melaksakan administrasi kepegawaian Satpol PP
Mengoordinasikan pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerjadan standar kopetensi pegawai Satpol PP
Menyusun standar operasional prosedur kerja Satpol PP
Menyusun rencana kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana kerja Satpol PP
Melaksanakan inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan usulan penghapusan sarana dan prasarana kerja Satpol PP
Melaksanakan kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pelayanan penerimaan tamu Satpol PP
Melaksanakan pengurusan perjalanan dinas, kebersihan kantor, keamanan kantor, serta pelayanan kerumahtanggaan lainnya
Melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Subbagian Tata Usaha
Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbagian Tata Usaha; dan n. melaksanakan tugas Satuan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya
(2) Subbagian Program, mempunyai tugas :
menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Subbagian Program;
menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Satpol PP
membagi tugas, pemberian petunjuk serta pengevaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas
mengoordinasikan penyusunan rencana dan pelaksanaan program dan kegiatan Satpol PP
menyusun Rencana Kerja Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satpol PP
menghimpun, mendokumentasikan dan menyajikan data informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik, program dan kegiatan pada Website Satpol PP
mengoordinasikan pelaksanaan penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP)
melaksanakan fasilitasi pengukuran Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
melaksanakan Akuntabilitas Kinerja Satpol PP
melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan Satpol PP
melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Subbagian Program
menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbagian Program dan melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepegawaian
1 Berdasarkan kelompok jabatan dan tingkat eselon, antara lain:
2 Berdasakan Eselon, antara lain :
3 Berdasarkan Kepangkatan / Golongan :
4 Berdasarkan Pendidikan :