Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan mempunyai tugas :
- Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk
teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan
Seksi Operasi dan Pengendalian;
- Menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Operasi dan Pengendalian;
- Membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Operasi dan Pengendalian;
- Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Operasi dan Pengendalian;
- Melaksanakan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
- Melaksanakan pengamanan kepada Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah serta Aset vital milik Daerah;
- Melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Operasi dan Pengendalian;
- Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Operasi dan Pengendalian; dan
- Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya
. Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, mempunyai tugas :
- Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk
teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan
Seksi Penyelidikan dan Penyidikan;
- Menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Penyelidikan dan Penyidikan;
- Membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Penyelidikan dan Penyidikan;
- Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Penyelidikan dan Penyidikan;
- Melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terkait dengan pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
Seksi Operasi dan Pengendalian, mempunyai tugas :
- Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk
teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan
Seksi Operasi dan Pengendalian;
- Menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Operasi dan Pengendalian;
- Membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Operasi dan Pengendalian;
- Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Operasi dan Pengendalian;
- Melaksanakan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
- Melaksanakan pengamanan kepada Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah serta Aset vital milik Daerah;
- Melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Operasi dan Pengendalian;
- Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi
anggaran Seksi Operasi dan Pengendalian; dan j. melaksanakan tugas dinas
lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah
sesuai dengan tugas dan fungsinya.