UU No 14 Tahun 2008
Pasal 35
(1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan
keberatan secara tertulis kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) berdasarkan alasan berikut :
a. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud pasal 17
b. Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud pasal 9
c. Tidak ditanggapinya permintaan informasi
d. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
e. Tidak dipenuhinya permintaan informasi
f. Pengenaan biaya yang tidak wajar, dan/atau
g. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang Undang ini.
(2) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua
belah pihak
Pasal 36
(1) Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi dalam jangka
waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alas
an sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1)
(2) Atasan
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasaal 35 ayat (1) memberikan
tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
diterimanya keberatan secara tertulis
(3) Alasan tertulis
disertakan bersama tanggapan apabila atasan pejabat sebagimana dmaksud
pasal 35 ayat (1) menguatkan putusan yang ditetatapkan oleh bawahannya.
Download UU No 14