VISI MISI
VISI
- · Terwujudnya Kota Probolinggo yang kondusif melalui Penegak Perda, Penyelenggaraan Tibumtranmas.
MISI
- · Mewujudkan ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat.
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam menciptakan ketentraman dan ketertiban umum
KEDUDUKAN
Satuan Polisi Pamong Praja merupakan SKPD
yang mempunyai kewenangan tugas pokok dan fungsi sebagai Penegak
Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya, Penyelenggara Ketertiban
Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pengawasan Perlindungan Masyarakat
yang merupakan salah satu komponen penegak bangsa.
Alamat
Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Probolinggo
Jl. Hayam Wuruk No.2 Probolinggo
Website : http://satpolpp.probolinggokota.go.id
Telp (0335) 420266
TUGAS DAN FUNGSI
TUGAS:
Tugas
pokok satuan polisi pamong praja kota probolinggo adalah membantu
kepala daerah dalam penegakan perda, peraturan kepala daerah,
menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta
perlindungan masyarakat.
FUNGSI:
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, satuan polisi pamong
praja kota probolinggo memiliki fungsi, antara lain:
- Penyusunan program dan dan pelaksanaan penegakan peraturan daerah,
peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat;
- Pelaksanaan kebijakan penegakan perda dan peraturan kepala daerah;
- Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di daerah;
- Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
- Pelaksanaan koordinasi penegakan perda dan peraturan kepala daerah ,
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan
kepolisian negara republik indonesia, penyidik pegawai negeri sipil
daerah, dan/atau aparatur lainnya;
- Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, dan atau badan hukum agar
mematuhi dan menaati peraturan daerah dan peraturan kepala daerah,
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; dan
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh kepala daerah