VISI & MISI

 VISI MISI

VISI

  • ·                       Terwujudnya Kota Probolinggo yang kondusif melalui Penegak Perda, Penyelenggaraan Tibumtranmas.

MISI

  • ·                       Mewujudkan ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat.

                                  Meningkatkan peran serta masyarakat dalam menciptakan ketentraman dan ketertiban umum

KEDUDUKAN

Satuan Polisi Pamong Praja merupakan SKPD yang mempunyai kewenangan tugas pokok dan fungsi sebagai  Penegak Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya, Penyelenggara Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pengawasan Perlindungan Masyarakat yang merupakan salah satu komponen penegak bangsa.

Alamat

Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Probolinggo

Jl. Hayam Wuruk No.2 Probolinggo

Website :    http://satpolpp.probolinggokota.go.id

Telp (0335) 420266

TUGAS DAN FUNGSI

TUGAS:

Tugas pokok satuan polisi pamong praja kota probolinggo adalah membantu kepala daerah dalam penegakan perda, peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

FUNGSI:

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, satuan polisi pamong  praja kota probolinggo memiliki fungsi, antara lain:

  1. Penyusunan program dan dan pelaksanaan penegakan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  2. Pelaksanaan kebijakan  penegakan perda dan peraturan kepala daerah;
  3. Pelaksanaan kebijakan  penyelenggaraan  ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di daerah;
  4. Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
  5. Pelaksanaan koordinasi penegakan perda dan peraturan kepala daerah , penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan kepolisian negara republik indonesia, penyidik pegawai negeri sipil daerah, dan/atau aparatur lainnya;
  6. Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, dan atau badan hukum agar mematuhi dan menaati peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; dan
  7. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh kepala daerah


LINK TERKAIT