BIDANG KETERTIBAN UMUM

1     Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum,  mempunyai tugas :

  • Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  • Menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  • Membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  • Menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  • Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  • Melaksanakan ketentraman dan ketertiban umum Daerah;
  • Melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  • Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum; dan
  • Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pengembangan Kapasitas SDM sesuai dengan tugas dan fungsinya.

2     Seksi Pengembangan Kapasitas SDM, mempunyai tugas :

  • Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Pengembangan Kapasitas SDM;
  • Menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Pengembangan Kapasitas SDM;
  • Membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  • Menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Pengembangan Kapasitas SDM;
  • Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pengembangan Kapasitas SDM;
  • Melaksanakan penyusunan analisis kebutuhan dan pengembangan sumber daya dan kapasitas personil;
  • Melaksanakan kegiatan pengembangan sumber daya dan kapasitas personil;
  • Melaksanakan kegiatan kesamaptaan personil;
  • Melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pengembangan Kapasitas SDM;
  • Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Pengembangan Kapasitas SDM; dan
  • Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pengembangan Kapasitas SDM sesuai dengan tugas dan fungsinya.


LINK TERKAIT