1 Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, mempunyai tugas :
- Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk
teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
- Menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
- Membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
- Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam
pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
- Melaksanakan ketentraman dan ketertiban umum Daerah;
- Melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
- Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum; dan
- Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pengembangan Kapasitas SDM sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
2 Seksi Pengembangan Kapasitas SDM, mempunyai tugas :
- Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk
teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan
Seksi Pengembangan Kapasitas SDM;
- Menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Pengembangan Kapasitas SDM;
- Membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Pengembangan Kapasitas SDM;
- Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pengembangan Kapasitas SDM;
- Melaksanakan penyusunan analisis kebutuhan dan pengembangan sumber daya dan kapasitas personil;
- Melaksanakan kegiatan pengembangan sumber daya dan kapasitas personil;
- Melaksanakan kegiatan kesamaptaan personil;
- Melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pengembangan Kapasitas SDM;
- Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Pengembangan Kapasitas SDM; dan
- Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pengembangan Kapasitas SDM sesuai
dengan tugas dan fungsinya.