BIDANG PERLINDUNGAN MASYARAKAT DAN PEMADAM KEBAKARAN

1       Seksi Perlindungan Mayarakat, mempunyai tugas:

Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan  pedoman /ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Perlindungan Masyarakat

  • menyusun rencana program dan kegiatan serta pelksanaan pada Seksi  Perlindungan Masyarakat
  • membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas
  • menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Perlindungan Masyarakat
  • menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Perlindungan Masyarakat
  • menyiapkan bahan kebutuhan pelatihan dan pengembangan personil perlindungan masyarakat
  • melaksanakan pembinaan dan pelatihan bagi personil perlindungan masyarakat
  • melaksanakan pemberdayaan personil perlindungan masyarakat
  • melaksanakan fasilitasi, pembinaan, dan pengembangan Korps Musik
  • melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Perlindungan Masyarakat
  • menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Perlindungan Masyarakat
  • melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Perlindungan Masyarakat dan Pemadam Kebakaran sesuai dengan tugas dan fungsinya

2       Seksi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, mempunyai tugas

  • Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk , pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
  • Menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
  • Membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas
  • Menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
  • Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
  • Melaksanakan kebijakan pembinaan dan pelayanan di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran
  • Melaksanakan pembinaan dan kapasitas serta pengendalian sumber daya manusia pemadam kebakaran
  • Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan prasarana dan sarana pemadam kebakaran
  • Melaksanakan pencegahan, pengendalian dan penanganan bahan berbahaya dan bahan beracun dalam daerah
  • Melaksanakan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran
  • Melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan seksi pemadam kebakaran
  • Menyusun laporan pelaksanaan prograam dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Pemadam Kebakan
  • Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat dan Pemadam Kebakaran sesuai dengan tugas dan fungsinya.


LINK TERKAIT