1 Seksi Perlindungan Mayarakat, mempunyai tugas:
Menghimpun
dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk
pelaksanaan dan pedoman /ketentuan lain berkaitan dengan Seksi
Perlindungan Masyarakat
- menyusun rencana program dan kegiatan serta pelksanaan pada Seksi Perlindungan Masyarakat
- membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Perlindungan Masyarakat
- menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Perlindungan Masyarakat
- menyiapkan bahan kebutuhan pelatihan dan pengembangan personil perlindungan masyarakat
- melaksanakan pembinaan dan pelatihan bagi personil perlindungan masyarakat
- melaksanakan pemberdayaan personil perlindungan masyarakat
- melaksanakan fasilitasi, pembinaan, dan pengembangan Korps Musik
- melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Perlindungan Masyarakat
- menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Perlindungan Masyarakat
- melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala
Perlindungan Masyarakat dan Pemadam Kebakaran sesuai dengan tugas dan
fungsinya
2 Seksi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, mempunyai tugas
- Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk ,
pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Pencegahan
dan Penanggulangan Kebakaran
- Menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
- Membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
- Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam
pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pencegahan dan Penanggulangan
Kebakaran
- Melaksanakan kebijakan pembinaan dan pelayanan di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran
- Melaksanakan pembinaan dan kapasitas serta pengendalian sumber daya manusia pemadam kebakaran
- Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan prasarana dan sarana pemadam kebakaran
- Melaksanakan pencegahan, pengendalian dan penanganan bahan berbahaya dan bahan beracun dalam daerah
- Melaksanakan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran
- Melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan seksi pemadam kebakaran
- Menyusun laporan pelaksanaan prograam dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Pemadam Kebakan
- Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
Perlindungan Masyarakat dan Pemadam Kebakaran sesuai dengan tugas dan
fungsinya.