PPID Pembantu Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo berkedudukan
di Jl. Hayam Wuruk No. 2 Telp. (0335) 420266 Kota Probolinggo. PPID
Pembantu Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dengan Nomor :
188.4/22/Kpts/114/2015. PPID bertanggung jawab kepada atasan PPID dalam
melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.
Dalam hal
tugas dan tanggung jawab pelayanan informasi publik di tingkat Unit
Pelaksana Teknis (UPT), dilaksanakan oleh PPID Pembantu Satun Polisi
Pamong Praja Kota Probolinggo sebagaimana yang di atur berdasarkan
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur
Nomor 65 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.