Upaya penegakan peraturan daerah terus digencarkan Satpol PP Kota Probolinggo. Terbaru, dua tempat usaha, yakni sebuah kafe dan tempat karaoke disegel Satpol PP, Jumat (11/11) siang.
Upaya
ini merupakan tindak lanjut dari penegakan sejumlah perda yang telah
ditetapkan, yakni Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan
Masyarakat, Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 9 tahun 2021
tentang penataan, pengawasan, dan pengendalian tempat hiburan, dan
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 tahun 2015 tentang
Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman
Beralkohol
Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Aman Suryaman menyebutkan pihaknya menyegel dua tempat usaha ini dikarenakan tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.
Menurutnya,
kegiatan penutupan dan penyegelan berjalan dengan lancar. Pemilik usaha
sendiri menyadari bahwa mereka bersalah. “Dua tempat usaha ini
lokasinya di Mayangan. Alhamdulillah, upaya penutupan berjalan lancar
dan kondusif, tidak ada perlawanan. Pemilik usaha menyadari
kesalahannya,” terang Aman.
Pada proses penutupan ini pun, pemilik usaha bersedia menandatangani surat pernyataan dan mendapatkan pengarahan dari MUI Kecamatan Mayangan.