Tertibkan PKL Satpol PP Kota Probolinggo Sisir Jalan Raya Bromo

PROBOLINGGO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo kembali melakukan aksi nyata dalam menjaga ketertiban umum dan keindahan kota. Pada Kamis pagi (30/04/2026), giliran kawasan sepanjang Jl. Raya Bromo yang menjadi sasaran utama operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda).

monitoring atas penegasan penertiban PKL yang melanggar Perda No. 8/2011 dan Perda No. 6/2021

Tertibkan PKL  Satpol PP Kota Probolinggo Sisir Jalan Raya Bromo

PROBOLINGGO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo kembali melakukan aksi nyata dalam menjaga ketertiban umum dan keindahan kota. Pada Kamis pagi (30/04/2026), giliran kawasan sepanjang Jl. Raya Bromo yang menjadi sasaran utama operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Operasi yang dimulai tepat pukul 10.00 WIB ini menyasar sejumlah pelanggaran yang kerap dikeluhkan masyarakat, mulai dari penggunaan trotoar untuk tempat berjualan hingga parkir kendaraan yang memakan bahu jalan. Hasil Kegiatan:

- Melaksanakan monitoring atas penegasan penertiban PKL yang melanggar Perda No. 8/2011 dan Perda No. 6/2021. Fokus kegiatan adalah memantau realisasi surat pernyataan pembongkaran mandiri oleh pedagang dengan batas waktu maksimal 30 April 2026."

- Terdapat 3 PKL kooperatif yang melakukan pembongkaran mandiri dan akan relokasi ke sekitar rumah.

- PKL memohon bantuan Petugas satpol pp untuk membantu proses pemindahan barang lapak jam 14.00

LINK TERKAIT