Tegakkan Perda, Satpol PP Kota Probolinggo Tertibkan PKL di Kawasan Pasar Baru

Tegakkan Perda, Satpol PP Kota Probolinggo Tertibkan PKL di Kawasan Pasar Baru PROBOLINGGO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo kembali menggelar aksi penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di area terlarang sepanjang Jalan Panglima Sudirman, tepatnya di kawasan Pasar Baru, Rabu pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Penertiban PKL di Pasar Baru

Tegakkan Perda, Satpol PP Kota Probolinggo Tertibkan PKL di Kawasan Pasar Baru

PROBOLINGGO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo kembali menggelar aksi penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di area terlarang sepanjang Jalan Panglima Sudirman, tepatnya di kawasan Pasar Baru, Rabu pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Langkah tegas ini diambil guna mengembalikan fungsi trotoar dan bahu jalan yang selama ini kerap memicu kemacetan serta mengganggu kenyamanan para pejalan kaki.

Fokus pada Kelancaran Lalu Lintas dan Hak Pejalan Kaki

Dalam operasi yang berlangsung kondusif tersebut, sejumlah personel Satpol PP mendatangi para pedagang yang menggelar lapaknya di atas trotoar dan badan jalan. Petugas memberikan teguran humanis namun tetap tegas, serta membantu para pedagang untuk memindahkan barang dagangan mereka ke area yang diperbolehkan.

Kepala Satpol PP Kota Probolinggo melalui perwira pengendali di lapangan menyampaikan bahwa penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) terkait Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

"Kawasan Jalan Panglima Sudirman seputaran Pasar Baru ini merupakan jalur protokol yang padat. Jika bahu jalan dan trotoar tertutup lapak PKL, dampaknya adalah kemacetan parah dan mengorbankan hak pejalan kaki. Oleh karena itu, penertiban pada pukul 09.00 WIB tadi sengaja dilakukan saat aktivitas pasar sedang tinggi-tingginya," ujarnya.

Pendekatan Humanis Sebelum Tindakan Tegas

Pihak Satpol PP menegaskan bahwa sebelum tindakan penertiban hari ini dilakukan, pihaknya sudah berulang kali memberikan sosialisasi dan surat imbauan kepada para pedagang.

  • Tahap 1: Sosialisasi persuasif dan edukasi zona larangan berjualan.

  • Tahap 2: Teguran tertulis kepada pedagang yang membandel.

  • Tahap 3: Penertiban fisik dan pengamanan barang bukti (jika tetap melanggar).

Meski sempat ada adu argumen kecil dengan beberapa pedagang yang enggan dipindahkan, secara keseluruhan kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.

Komitmen Jaga Estetika Kota

Pasca-penertiban, arus lalu lintas di Jalan Panglima Sudirman di sekitar Pasar Baru terpantau jauh lebih lancar dari hari-hari biasanya. Satpol PP Kota Probolinggo berkomitmen akan terus melakukan patroli rutin dan menempatkan personel di titik-titik rawan guna memastikan para pedagang tidak kembali kucing-kucingan menggelar lapak di tempat yang dilarang.

Pemerintah Kota Probolinggo berharap para pedagang bisa bekerja sama dan memanfaatkan pasar atau selter resmi yang telah disediakan demi menjaga keindahan, kebersihan, dan ketertiban Kota Probolinggo

LINK TERKAIT