Satpol PP Probolinggo Segel Arena Billiard Tak Berizin

Satpol PP Probolinggo Segel Arena Billiard Tak Berizin

Satpol PP Kota Probolinggo segel bangunan arena tempat bermain billiard lantaran tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebelumnya, Satpol PP sempat memperingatkan namun masih tetap beroperasi.

Penyegelan bangunan billiard pada Jumat, 27 November 2020 itu, berada di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan. Sekitar pukul 12.30, Satpol PP kota Probolinggo mendatangi Wijaya Pool & Cafe, tempat billiard tersebut.

Giat ini sebagai bentuk upaya penegakan Perda di Kota Probolinggo. Sebab, tempat billiard ini ijin IMB nya sampai saat ini belum ada, padahal sudah kita peringatkan tapi tetap beroperasi,”kata Kasat Pol PP Kota Probolinggo Agus Effendi pada NusaDaily.com.

Ia menyebut , upaya persuasif sudah dilakukan, bahkan sampai tiga kali. Hanya saja, pihak pengelola masih saja membuka fasilitas bermain billiard itu.

ika nantinya IMB itu sudah keluar, tentunya penyegelan ini kami buka. Setelah itu, kami persilahkan untuk tempat ini beroperasi kembali,”tambah Agus.

Pihaknya pun, meminta pada pengelola untuk segera menyelesaikan proses perizinan. Selama izin IMB belum ada, pihaknya akan tetap mengawasi.

 

Sementara itu, Manajer Wijaya Pool & Cafe, Sulistiyono, yang berada di lokasi menyebut kalau proses perizinan IMB terus dilakukan. Pihaknya menyadari, jika izin itu memang belum turun.

Kami menyadari IMB nya belum turun, ya mau bagaimana lagi. Tapi kita lakukan terus agar IMB itu cepat keluar,”ucap Sulis.

Lanjutnya, perizinan itu memang belum keluar karena ada beberapa kendala. Ada beberapa yang harus dilengkapi dan belum selesai.

Termasuk soal warga, kami juga harus mengumpulkan warga di setiap RT. Namun kami akan terus lakukan supaya ini bisa benar-benar selesai

LINK TERKAIT