Satpol PP Kota Probolinggo Tertibkan Reklame Liar di 9 Ruas Jalan Utama

Satpol PP Kota Probolinggo Tertibkan Reklame Liar di 9 Ruas Jalan Utama PROBOLINGGO — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo menggelar operasi penertiban dan pengamanan reklame tak berizin serta melanggar aturan pada Senin (10/8/2026). Penertiban menyasar sembilan titik lokasi strategis di wilayah perkotaan guna menjaga keindahan, ketertiban, dan keamanan lingkungan.

Kegiatan Penertiban dan Pengamanan Reklame

Satpol PP Kota Probolinggo Tertibkan Reklame Liar di 9 Ruas Jalan Utama

PROBOLINGGO — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo menggelar operasi penertiban dan pengamanan reklame tak berizin serta melanggar aturan pada Senin (10/8/2026). Penertiban menyasar sembilan titik lokasi strategis di wilayah perkotaan guna menjaga keindahan, ketertiban, dan keamanan lingkungan.

Sembilan ruas jalan yang menjadi fokus penertiban meliputi:

  • Jl. Soekarno Hatta

  • Jl. Supriyadi

  • Jl. Gubernur Suryo

  • Jl. Soetoyo

  • Jl. DI Panjaitan

  • Jl. Teuku Umar

  • Jl. KH Hasyim Asy'ari

  • Jl. MT Haryono

  • Jl. Basuki Rahmat

Kegiatan dipimpin langsung oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) Satpol PP Kota Probolinggo bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta Kepala Seksi (Kasi) Penyuluhan dan Sosialisasi. Sinergi ini memastikan proses penertiban berjalan tegas namun tetap humanis.

Sasaran utama penertiban mencakup spanduk, banner, dan baliho yang habis masa izinnya, dipasang di pohon, menutupi rambu lalu lintas, atau dipaku secara sembarangan. Selain mengamankan fisik reklame, tim mengedukasi pemilik usaha dan masyarakat sekitar terkait tata cara pemasangan media informasi sesuai Perda yang berlaku.

Seluruh barang bukti berupa belasan banner dan spanduk yang diturunkan kini diamankan di Mako Satpol PP Kota Probolinggo. Langkah preventif dan penindakan serupa akan terus dilakukan secara berkala demi mewujudkan Kota Probolinggo yang bersih, tertib, dan nyaman.

LINK TERKAIT