Satpol PP Kota Probolinggo Amankan Warga Diduga ODGJ di Sumber Wetan karena Resahkan Warga

Satpol PP Kota Probolinggo Amankan Warga Diduga ODGJ di Sumber Wetan karena Resahkan Warga

Penertiban Orang Dengan Gangguan Jiwa

PROBOLINGGO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo melakukan tindakan pengamanan terhadap seorang warga yang diduga mengalami Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di wilayah Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, pada Kamis (09/04).

Langkah ini diambil setelah adanya laporan dari masyarakat setempat yang merasa resah dengan perilaku warga tersebut yang mulai menunjukkan gelagat agresif dan mengganggu ketertiban umum.

Kronologi Pengamanan

Menurut keterangan di lapangan, laporan masuk melalui layanan pengaduan masyarakat. Warga melaporkan bahwa sosok pria tersebut sering berteriak dan sesekali melakukan tindakan yang membahayakan pengguna jalan di sekitar area pemukiman Sumber Wetan.

"Kami menerima laporan dari warga Kelurahan Sumber Wetan mengenai adanya ODGJ yang dinilai meresahkan. Personel segera kami kerahkan ke lokasi untuk melakukan evakuasi secara humanis," ujar salah satu anggota regu patroli Satpol PP.

Koordinasi dengan Dinas Terkait

Proses pengamanan berjalan lancar tanpa perlawanan berarti. Sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (SOP), Satpol PP tidak bekerja sendiri. Berikut adalah langkah penanganan selanjutnya:

  • Pendataan: Petugas melakukan pendataan identitas untuk mengetahui domisili keluarga yang bersangkutan.

  • Koordinasi Medis: Pihak Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kesehatan melalui Puskesmas setempat.

  • Rehabilitasi: Warga tersebut rencananya akan dibawa ke Shelter atau Rumah Singgah guna mendapatkan perawatan medis dan psikologis yang layak.

Imbauan kepada Masyarakat

Pihak Kelurahan Sumber Wetan mengapresiasi respons cepat dari Satpol PP. Masyarakat juga diimbau agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri jika menjumpai kejadian serupa di lingkungan mereka.

"Kami harap warga tetap tenang dan segera melapor jika ada hal-hal yang mengganggu ketertiban. Penanganan ODGJ memerlukan pendekatan khusus agar mereka mendapatkan pengobatan yang tepat," pungkas pihak keamanan setempat.


Kontak Pengaduan: Bagi warga Kota Probolinggo yang menemukan gangguan ketertiban umum, dapat menghubungi call center 112 atau langsung melapor ke kantor Satpol PP terdekat.

LINK TERKAIT