Sasar Warung Kopi hingga Tempat Rental PS, Satpol PP Kota Probolinggo Jaring Puluhan Pelajar Bolos Sekolah

Sasar Warung Kopi hingga Tempat Rental PS, Satpol PP Kota Probolinggo Jaring Puluhan Pelajar Bolos Sekolah PROBOLINGGO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo menggelar operasi penertiban pelajar membolos saat jam pelajaran berlangsung pada Selasa (22/9/2026). Penertiban ini menyasar sejumlah titik yang disinyalir sering menjadi lokasi berkumpulnya para siswa di luar lingkungan sekolah.

PEMBINAAN FISIK RINGAN PADA PELAJAR BOLOS

Sasar Warung Kopi hingga Tempat Rental PS, Satpol PP Kota Probolinggo Jaring Puluhan Pelajar Bolos Sekolah

PROBOLINGGO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo menggelar operasi penertiban pelajar membolos saat jam pelajaran berlangsung pada Selasa (22/9/2026). Penertiban ini menyasar sejumlah titik yang disinyalir sering menjadi lokasi berkumpulnya para siswa di luar lingkungan sekolah.

Dalam razia yang dimulai sejak pagi hari tersebut, petugas menyisir sejumlah warung makan dan warung kopi di sepanjang Jalan Kartini serta Jalan Cokroaminoto. Petugas menemukan beberapa siswa yang masih mengenakan seragam sekolah tengah asyik nongkrong dan merokok.

Penyisiran dilanjutkan ke area pusat keramaian di kawasan Gladak Serang, di mana petugas kembali mengamankan sejumlah pelajar yang nongkrong di lapak warung. Tak berhenti di situ, petugas juga mendatangi beberapa tempat rental PlayStation (PS) di sekitar lokasi untuk memastikan tidak ada siswa yang membolos demi bermain gim saat jam pelajaran.

Penanganan dan Pembinaan

Seluruh pelajar yang terjaring dalam operasi penertiban langsung diangkut menggunakan mobil patroli menuju Mako Satpol PP Kota Probolinggo.

  • Pendataan & Pembinaan: Petugas mencatat identitas serta asal sekolah para siswa untuk diberikan pembinaan fisik ringan dan pengarahan disiplin.

  • Pemanggilan Pihak Terkait: Satpol PP memanggil pihak sekolah serta orang tua siswa ke markas penegak perda tersebut. Para pelajar diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya yang disaksikan langsung oleh pihak sekolah dan orang tua.

  • Imbauan Pemilik Usaha: Petugas memberikan teguran tegas kepada para pemilik warung dan pengelola rental PS agar melarang pelajar berseragam berada di lokasi mereka pada jam efektif sekolah.

LINK TERKAIT