Langgar Perda, Puluhan Reklame di Kota Probolinggo Mulai Jasa Ojol-Rokok hingga Travel Umrah Ini Ditertibkan

PROBOLINGGO, Radar Bromo - Puluhan reklame ilegal di sepanjang Jalan Panglima Soedirman hingga Jalan Hayam Wuruk Kota Probolinggo ditertibkan. Petugas Satpol PP menurunkan sekitar 50 reklame, Senin (27/4), karena dinilai melanggar perda.

Reklame

PROBOLINGGORadar Bromo - Puluhan reklame ilegal di sepanjang Jalan Panglima Soedirman hingga Jalan Hayam Wuruk Kota Probolinggo ditertibkan. Petugas Satpol PP menurunkan sekitar 50 reklame, Senin (27/4), karena dinilai melanggar perda.

Seluruh reklame yang ditertibkan diketahui tidak mengantongi izin resmi. Ada juga reklame yang dipasang di lokasi yang tidak semestinya.

Sekretaris Satpol PP Kota Probolinggo Denny Bagus Erwanto menjelaskan, sebagian besar reklame yang ditertibkan milik salah satu jasa ojek online (ojol) yang beroperasi di kota. Reklame-reklame itu belum berizin.

“Kami sudah berupaya untuk mencari kantor fisik dari ojol tersebut. Namun sepertinya belum ada di Kota Probolinggo ini. Ini menjadi kendala dalam berkoordinasi terkait pemasangan ataupun izinnya,” kata Denny.

Selain reklame ojol, petugas juga menertibkan sejumlah reklame produk rokok dan jasa travel umrah.

Pelanggaran yang ditemukan bervariasi. Mulai dari pemasangan di lokasi terlarang, dipaku di pohon, hingga

reklame yang masa izinnya telah habis namun belum diperpanjang.Tidak hanya melanggar aturan. Keberadaan reklame ilegal juga dinilai merusak keindahan atau estetika kota.

“Sesuai peraturan memang tidak diperbolehkan, terlebih Kota Probolinggo memiliki misi bersolek. Tentu penempatan reklame yang tidak sesuai aturan akan mengganggu estetika kota,” terangnya .Aturan yang dimaksud yaitu Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 149/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2010 mengenai Izin Reklame. Sehingga, harus ditertibkan.

Reklame yang telah ditertibkan selanjutnya diamankan ke Mako Satpol PP Kota Probolinggo. Pemilik reklame yang ingin mengambil kembali diwajibkan menunjukkan dokumen perizinan resmi sebagai syarat pengambilan

LINK TERKAIT