Cegah Peredaran Miras, Satpol PP Kota Probolinggo Sisir Angkringan di Stadion Bayuangga dan Jl. Dr. Moch. Saleh

Cegah Peredaran Miras, Satpol PP Kota Probolinggo Sisir Angkringan di Stadion Bayuangga dan Jl. Dr. Moch. Saleh PROBOLINGGO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo mengintensifkan patroli pemantauan peredaran minuman keras (miras) di sejumlah titik keramaian. Pengawasan difokuskan pada kawasan lapak angkringan di area Stadion Bayuangga serta sepanjang Jalan Dr. Moch. Saleh guna menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Trantibum).

Patroli MIras pada Angkringan

Cegah Peredaran Miras, Satpol PP Kota Probolinggo Sisir Angkringan di Stadion Bayuangga dan Jl. Dr. Moch. Saleh

PROBOLINGGO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo mengintensifkan patroli pemantauan peredaran minuman keras (miras) di sejumlah titik keramaian. Pengawasan difokuskan pada kawasan lapak angkringan di area Stadion Bayuangga serta sepanjang Jalan Dr. Moch. Saleh guna menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Trantibum).

Patroli menyasar tempat-tempat yang kerap menjadi titik kumpul masyarakat hingga larut malam guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Rincian Kegiatan Patroli

  • Pemeriksaan Lapak Angkringan: Petugas mendatangi sejumlah pedagang angkringan di kawasan Stadion Bayuangga dan Jl. Dr. Moch. Saleh untuk memeriksa potensi adanya penyediaan atau penjualan miras secara tersembunyi.

  • Penertiban Pengunjung: Personel melakukan pemeriksaan secara persuasif dan humanis terhadap para pengunjung yang berkerumun, guna memastikannya bebas dari konsumsi alkohol maupun obat-obatan terlarang.

  • Pembinaan Pedagang: Memberikan edukasi dan imbauan langsung kepada para pemilik usaha kuliner/angkringan agar tidak memfasilitasi penjualan minuman beralkohol dalam bentuk apa pun.

Langkah dan Sanksi Tegas

Satpol PP Kota Probolinggo menegaskan bahwa kegiatan pemantauan ini merupakan langkah preventif yang akan dilakukan secara rutin dan berkala di berbagai sudut kota.

Bagi pengelola angkringan atau pelaku usaha yang kedapatan melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, petugas tidak segan memberikan sanksi tegas mulai dari teguran tertulis, penyitaan barang bukti, hingga penutupan sementara tempat usaha.

Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi aktivitas pesta miras atau tindakan yang mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

LINK TERKAIT