Tim Satgas Kota Probolinggo tindak sembilan tempat usaha langgar jam malam
Tim Satgas Gabungan Penindakan
Disiplin Protokol Kesehatan Kota Probolinggo, Jawa Timur, menindak
sembilan tempat usaha yang tidak mematuhi jam malam yang sudah
ditentukan sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Probolinggo terkait
pencegahan penyebaran COVID-19.
Dalam
SE yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Probolinggo menyebutkan
operasional pelaku usaha dibatasi mulai pukul 07.00 WIB sampai 20.00
WIB, kecuali apotik dan pelayanan kesehatan, sehingga pelaku usaha yang
melanggar jam malam dikenai sanksi sesuai dengan perwali itu.
"Kami
tidak tebang pilih, pelaku usaha yang besar atau kecil pun akan kami
tindak sesuai dengan instruksi pemerintah, sehingga pelaku usaha harus
mengatur secara operasional untuk menyikapi SE itu," kata Kepala Dinas
Satpol PP Kota Probolinggo Agus Efendi di Probolinggo, Rabu.
Terkait minimarket, lanjut dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan manajemen karena pantauan Satpol PP bahwa minimarket sudah
mengunci pintu, tetapi lampu masih hidup dan tidak buka untuk
pengunjung karena karyawan harus absensi pada pukul 22.00 WIB atau 23.00
WIB.
"Kami
berharap semua pelaku usaha untuk mematuhi jam malam sesuai SE, karena
kalau masyarakat kompak bersama-sama, maka kondisi Kota Probolinggo akan
lebih baik lagi," tuturnya.
Ia
mengimbau masyarakat berperan aktif untuk melaporkan tempat usaha yang
ramai di atas pukul 20.00 atau yang tidak disiplin protokol kesehatan
dengan menghubungi call center 112, sehingga akan ditindaklanjuti.
Berdasarkan
data Dinas Kesehatan Kota Probolinggo, jumlah warga yang terkonfirmasi
positif COVID-19 hingga 23 Desember 2020 tercatat sebanyak 1.249 orang,
dengan rincian 230 orang menjalani perawatan, jumlah pasien yang sudah
sembuh 930 orang, dan meninggal dunia 89 orang.