
Tertibkan Estetika Kota, Satpol PP Probolinggo Tata PKL di Sepanjang Jalan Suroyo PROBOLINGGO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo kembali menggelar aksi penertiban dan penataan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di sepanjang trotoar dan bahu Jalan Suroyo, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Jawa Timur. Langkah ini diambil guna mengembalikan fungsi fasilitas umum serta menjaga estetika dan ketertiban lalu lintas di salah satu jalur protokol kota.
Penertiban PKL di Jalan Suroyo
PROBOLINGGO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo kembali menggelar aksi penertiban dan penataan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di sepanjang trotoar dan bahu Jalan Suroyo, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Jawa Timur. Langkah ini diambil guna mengembalikan fungsi fasilitas umum serta menjaga estetika dan ketertiban lalu lintas di salah satu jalur protokol kota.
Operasi penertiban yang berlangsung humanis namun tegas ini menyasar para pedagang yang kedapatan menggelar lapak, gerobak, hingga spanduk jualan di atas trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Kepala Satpol PP Kota Probolinggo menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya keluhan masyarakat serta pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) terkait Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Meski demikian, petugas di lapangan tetap mengedepankan komunikasi yang persuasif.
"Kami tidak melarang warga mencari rezeki, namun ada aturan tata ruang yang harus dipatuhi. Jalan Suroyo ini adalah wajah kota, area tertib lalu lintas, dan trotoarnya harus bersih untuk pejalan kaki," ujar perwakilan Satpol PP di lokasi penertiban.
Dalam operasi tersebut, petugas membantu para pedagang memindahkan barang dagangan mereka ke area yang tidak melanggar aturan. Petugas juga memberikan surat teguran tertulis serta edukasi agar para PKL tidak kembali berjualan di zona terlarang tersebut.
Fokus Area: Sepanjang trotoar dan bahu Jalan Suroyo (pusat perkantoran dan bisnis).
Jenis Pelanggaran: Penggunaan fasilitas pedestrian (trotoar) untuk lapak permanen/semi-permanen dan parkir liar di bahu jalan.
Sanksi Tahap Awal: Teguran simpatik, pendataan identitas pedagang, dan pembongkaran mandiri yang dibantu oleh petugas.
Rencana Lanjutan: Satpol PP akan melakukan patroli rutin (stasioner) guna memastikan para pedagang tidak kucing-kucingan setelah petugas meninggalkan lokasi.
Penertiban ini mendapat respons positif dari sejumlah pengguna jalan dan pejalan kaki yang kerap mengeluhkan hilangnya hak mereka saat melintasi Jalan Suroyo. Di sisi lain, Pemerintah Kota Probolinggo juga terus menggodok solusi jangka panjang berupa penyediaan sentra PKL agar para pedagang tetap bisa berjualan dengan aman tanpa melanggar aturan tata kota.
Satpol PP mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan PKL di Kota Probolinggo untuk bersama-sama menjaga keindahan kota dengan mematuhi zonasi wilayah yang telah ditentukan.