
Tertibkan Estetika Kota, Satpol PP Kota Probolinggo Berikan Imbauan Humanis kepada PKL di Jalan Suroyo PROBOLINGGO, LENTERA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo kembali menggelar aksi turun ke jalan demi menjaga ketertiban umum dan keindahan tata kota. Pada Selasa malam (9/6/2026), giliran para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kerap mangkal di sepanjang Jalan Suroyo mendapat kunjungan dan imbauan dari para petugas penegak perda.
Himbauan PKL yang berjualan di Trotoar
PROBOLINGGO, LENTERA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo kembali menggelar aksi turun ke jalan demi menjaga ketertiban umum dan keindahan tata kota. Pada Selasa malam (9/6/2026), giliran para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kerap mangkal di sepanjang Jalan Suroyo mendapat kunjungan dan imbauan dari para petugas penegak perda.
Langkah ini diambil sebagai respons atas mulai padatnya kawasan jalur protokol tersebut oleh lapak dagangan yang memakan bahu jalan dan trotoar, sehingga berpotensi mengganggu arus lalu lintas serta kenyamanan pejalan kaki.
Berbeda dengan stigma penertiban yang kaku, operasi yang berlangsung sejak pukul 19.00 WIB ini dilakukan secara dialogis. Petugas menyisir satu per satu lapak PKL, mulai dari pedagang kuliner hingga wahana mainan anak, untuk memberikan edukasi terkait zona aman berjualan.
Kepala Satpol PP Kota Probolinggo menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal (preventif) sebelum dilakukannya tindakan tegas.
"Jalan Suroyo ini adalah salah satu wajah Kota Probolinggo. Kami tidak melarang masyarakat mencari rezeki, namun hak pengguna jalan dan estetika kota juga harus dihormati. Hari ini kami berikan imbauan secara humanis agar para pedagang lebih tertib dan tidak melebihi batas yang ditentukan," ujarnya di lokasi kegiatan.
Dilarang Menggunakan Bahu Jalan: Lapak atau kendaraan berdagang tidak boleh memakan badan jalan karena memicu kemacetan, terutama pada jam sibuk.
Menjaga Fungsi Trotoar: Memberikan ruang bagi pejalan kaki agar tidak terpaksa berjalan di area jalur kendaraan.
Kebersihan Lingkungan: Pedagang wajib menyediakan tempat sampah mandiri dan membersihkan kembali areanya setelah selesai beroperasi.
Batas Waktu Operasional: Mengingatkan kembali aturan jam buka-tutup lapak agar tidak mengganggu ketertiban lingkungan sekitar.
Mayoritas pedagang di kawasan Jalan Suroyo menyambut baik cara penyampaian petugas yang dinilai ramah dan solutif. Beberapa pedagang bahkan langsung menggeser lapak mereka begitu mendapat arahan dari petugas.
"Kalau ditegur dengan baik-baik begini kami ya paham, Mas. Memang kemarin agak maju sedikit lapaknya karena ramai. Nanti malam dan seterusnya bakal kami mundurkan sesuai aturan," kata slamet (42), salah satu pedagang kuliner malam di Jalan Suroyo.
Satpol PP Kota Probolinggo berkomitmen akan terus melakukan pemantauan berkala (patroli rutin) di kawasan tersebut. Jika setelah imbauan ini masih ditemukan pelanggaran yang berulang, petugas tidak akan segan untuk melakukan tindakan administratif hingga penertiban barang dagangan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.