Sikat Tiang Ilegal! Satpol PP Kota Probolinggo Hentikan Paksa Pemasangan Kabel Provider di Tiga Titik

Sikat Tiang Ilegal! Satpol PP Kota Probolinggo Hentikan Paksa Pemasangan Kabel Provider di Tiga Titik PROBOLINGGO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga ketertiban tata ruang kota. Pada Kamis (7/5/2026), petugas menindak tegas proyek pemasangan tiang provider internet yang nekat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi di kawasan pemukiman warga.

Penertiban Tiang Provider Liar

Sikat Tiang Ilegal! Satpol PP Kota Probolinggo Hentikan Paksa Pemasangan Kabel Provider di Tiga Titik

PROBOLINGGO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga ketertiban tata ruang kota. Pada Kamis (7/5/2026), petugas menindak tegas proyek pemasangan tiang provider internet yang nekat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi di kawasan pemukiman warga.

Penindakan ini dilakukan di tiga lokasi sekaligus, yakni:

  • Jalan Ikan Dorang

  • Jalan Ikan Lumba-Lumba

  • Jalan Ikan Hiu

Kronologi Penertiban

Aksi sigap Korps Penegak Perda ini bermula dari aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas penggalian lubang dan berdirinya tiang-tiang baru secara mendadak. Warga melaporkan bahwa pihak pelaksana proyek tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan saat ditanya oleh pengurus lingkungan setempat.

Mendapat laporan tersebut, tim patroli Satpol PP langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan pengecekan lapangan. Benar saja, saat petugas tiba, para pekerja sedang melakukan pemasangan tiang.

"Kami mengedepankan prosedur penegakan Perda. Begitu tim di lapangan mendapati pelaksana tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan yang sah dari dinas terkait, maka aktivitas tersebut wajib kami hentikan saat itu juga," ujar perwakilan Satpol PP Kota Probolinggo.

Barang Bukti Diamankan

Selain menghentikan pekerjaan secara paksa, petugas juga memberikan pembinaan di tempat dan mengarahkan pihak vendor untuk segera mengurus administrasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PUPR).

Imbauan untuk Pengusaha

Pemerintah Kota Probolinggo menegaskan tidak melarang adanya pembangunan infrastruktur digital demi kemajuan kota. Namun, segala bentuk aktivitas yang memanfaatkan ruang publik atau aset daerah wajib mengikuti aturan main yang berlaku.

Satpol PP mengimbau agar para penyedia jasa internet (ISP) atau vendor provider tidak "kucing-kucingan" dengan petugas. "Jangan pasang dulu baru urus izin. Mari kita jaga estetika kota agar kabel-kabel tidak semrawut dan membahayakan warga," tutupnya.

LINK TERKAIT