
Sikat Reklame Liar, Satpol PP Kota Probolinggo Tertibkan Puluhan Banner Tak Berizin PROBOLINGGO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo kembali menggelar operasi penertiban reklame dan media informasi pada Kamis (16/04/2026). Langkah tegas ini diambil untuk menjaga estetika kota serta memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda).
Reklame
PROBOLINGGO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo kembali menggelar operasi penertiban reklame dan media informasi pada Kamis (16/04/2026). Langkah tegas ini diambil untuk menjaga estetika kota serta memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda).
Operasi dimulai sejak pagi hari dengan menyisir sejumlah protokol jalan utama dan sudut kota yang rawan pelanggaran, di antaranya:
Jalan Panglima Sudirman
Jalan Soekarno-Hatta
Kawasan Gladak Serang
Area sekitar Alun-alun Kota Probolinggo
Dalam giat kali ini, petugas berhasil mengamankan puluhan media promosi yang dinilai melanggar aturan. Adapun kriteria reklame yang ditertibkan meliputi:
Tanpa Izin: Reklame yang tidak memiliki stempel resmi atau masa berlakunya telah habis.
Salah Penempatan: Banner yang dipaku pada pohon, diikat di tiang listrik, atau dipasang melintang di atas jalan (yang berpotensi membahayakan pengguna jalan).
Kondisi Rusak: Atribut kampanye atau iklan komersial yang sudah robek dan mengganggu pemandangan kota.
Kepala Satpol PP Kota Probolinggo menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari pemeliharaan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
"Kami tidak tebang pilih. Semua reklame yang tidak berizin atau yang pemasangannya merusak lingkungan, seperti dipaku di pohon, langsung kami lepas. Ini demi keindahan Kota Probolinggo agar tetap asri dan rapi," tegasnya.
Pemerintah Kota Probolinggo melalui Satpol PP mengimbau kepada para vendor, pelaku usaha, maupun masyarakat umum untuk:
Mengurus perizinan secara resmi sebelum melakukan pemasangan.
Mematuhi titik lokasi yang telah ditentukan oleh dinas terkait.
Menghindari penggunaan paku pada pohon demi menjaga kelestarian lingkungan.
Seluruh barang bukti hasil penertiban kini diamankan di Kantor Satpol PP Kota Probolinggo. Pemilik yang ingin mengambil kembali propertinya diwajibkan membawa surat izin resmi dan bersedia menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.