Satpol PP Kota Probolinggo Tindak Tegas 3 Toko yang Langgar Izin Usaha

Satpol PP Kota Probolinggo Tindak Tegas 3 Toko yang Langgar Izin Usaha PROBOLINGGO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUMP) menggelar operasi penertiban mendadak terhadap sejumlah unit usaha di wilayah Kota Probolinggo.

Satpol PP Kota Probolinggo Tindak Tegas 3 Toko yang Langgar Izin Usaha

Satpol PP Kota Probolinggo Tindak Tegas 3 Toko yang Langgar Izin Usaha

PROBOLINGGO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUMP) menggelar operasi penertiban mendadak terhadap sejumlah unit usaha di wilayah Kota Probolinggo.

Dalam penertiban tersebut, tim gabungan menindak tegas tiga toko yang berlokasi di Jalan Wahid Hasyim, Jalan Teuku Umar, dan Jalan AA Maramis. Ketiga toko tersebut kedapatan nekat melakukan penjualan secara eceran (retail), padahal dokumen perizinan yang dimiliki hanya sebatas sub-distributor.

Tindakan ini dinilai melanggar regulasi serta komitmen perizinan berusaha yang telah diterbitkan. Penjualan eceran oleh pihak yang hanya mengantongi izin sub-distributor dinilai merusak ekosistem pasar dan merugikan para pedagang kecil maupun pelaku UMKM di sekitarnya.

Sebagai langkah penegakan aturan, petugas memasang stiker penghentian sementara kegiatan operasional di lokasi. Ketiga toko tersebut dilarang beroperasi sampai pemilik usaha memperbarui dan menyesuaikan dokumen perizinannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Kota Probolinggo mengimbau seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi dan menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan Klasifikasi KBLI dan izin usaha yang dimiliki demi terciptanya iklim usaha yang tertib dan adil.

LINK TERKAIT