Satpol PP Kota Probolinggo Tertibkan Puluhan Reklame Liar, Ada yang Dipaku di Pohon

Satpol PP Kota Probolinggo Tertibkan Puluhan Reklame Liar, Ada yang Dipaku di Pohon PROBOLINGGO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo menggelar operasi penertiban besar-besaran terhadap media informasi berupa banner, baliho, dan spanduk liar di sejumlah jalan protokol. Langkah tegas ini diambil karena banyaknya media promosi yang dipasang di titik larangan, tidak mengantongi izin resmi, hingga merusak lingkungan dengan cara dipaku di pohon.

Penertiban Reklame di Wilayah Kota Probolinggo

Satpol PP Kota Probolinggo Tertibkan Puluhan Reklame Liar, Ada yang Dipaku di Pohon

PROBOLINGGO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo menggelar operasi penertiban besar-besaran terhadap media informasi berupa banner, baliho, dan spanduk liar di sejumlah jalan protokol. Langkah tegas ini diambil karena banyaknya media promosi yang dipasang di titik larangan, tidak mengantongi izin resmi, hingga merusak lingkungan dengan cara dipaku di pohon.

Kepala Satpol PP Kota Probolinggo menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), serta menjaga estetika keindahan kota.

Melanggar Aturan dan Merusak Lingkungan

Dalam penyisiran yang dilakukan petugas, ditemukan puluhan banner berbagai ukuran yang melanggar aturan penempatan. Mirisnya, banyak di antaranya yang dipasang secara asal-asalan dengan cara dipaku langsung pada batang pohon peneduh jalan.

"Selain merusak pemandangan kota dan tidak berizin, pemasangan banner dengan cara dipaku di pohon ini jelas merusak lingkungan dan pohon itu sendiri. Ini yang menjadi salah satu prioritas utama yang kami bersihkan," ujar Kasatpol PP Kota Probolinggo.

Titik-Titik Fokus Penertiban

Petugas menyisir beberapa jalur utama dan kawasan tertib lalu lintas yang kerap menjadi sasaran empuk pemasangan reklame liar, di antaranya:

  • Sepanjang Jalan Panglima Sudirman

  • Kawasan Jalan Soekarno-Hatta

  • Area sekitar Alun-Alun Kota Probolinggo

  • Sejumlah persimpangan jalan protokol yang rawan mengganggu jarak pandang pengendara.

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Semua barang bukti berupa banner dan baliho yang melanggar langsung dicopot dan diamankan ke markas komando Satpol PP Kota Probolinggo.

Pihak Satpol PP mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, penyelenggara acara, maupun masyarakat umum agar selalu mengurus perizinan resmi terlebih dahulu sebelum memasang media promosi. Selain itu, mereka diminta untuk mematuhi zonasi yang telah ditentukan dan tidak lagi menggunakan pohon atau fasilitas umum sebagai media tempel.

Jika ke depannya masih ditemukan pelanggaran serupa dari pihak yang sama, Satpol PP tidak segan-segan untuk memberikan sanksi yang lebih tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku di Kota Probolinggo.

LINK TERKAIT