Satpol PP Kota Probolinggo Tertibkan Alat Peraga Kampanye dan Sosialisasi Langgar Aturan

Satpolpp menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) di area Kec. Kedopok dan Kademangan menjelang Pemilu 2024 di Kota Probolinggo.

Menertibkan APK dan APS di Kota Probolinggo

Semakin menjamurnya Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu 2024 di Kota Probolinggo, Jawa Timur, membuat Satpol PP dan Bawaslu melakukan tindakan tegas.

Satpol PP dan Bawaslu Kota Probolinggo menurunkan paksa APK-APS yang dipasang di pinggir jalan dan beberapa fasilitas umum lain. Penertiban APK-APS itu telah dimulai sejak Jumat 13 Oktober 2023 kemarin.

Hari ini, Senin (16/10/2023) penertiban dilanjutkan di area Kecamatan Kedopok dan Kademangan, setelah sebelumnya dilakukan di Kecamatan Mayangan, Wonoasih dan Kanigaran. 

Baliho APK-APS berbagai ukuran diturunkan Satpol PP dan Bawaslu karena melanggar Peraturan KPU No. 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Peraturan Wali Kota Probolinggo No. 149/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo 10/2010 tentang Izin Reklame.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Peningkatan SDM Satpol PP, Abdi Firdaus mengatakan, penertiban APK-APS tersebut telah dilakukan dengan proses sosialisasi sebelumnya, yang dilakukan oleh Bakesbangpol, KPU dan Bawaslu. 

“Sosialisasi sudah dilakukan sebelumnya oleh Bakesbangpol, belum lagi dari KPU dan Bawaslu. Kami juga sudah berkirim surat kepada partai politik, untuk menurunkan APK-APSnya sendiri. Karena selama 1 kali 24 jam tidak diturunkan, ya kami tertibkan sesuai aturan yang ada,” ungkapnya.

Dalam Peraturan KPU, disebutkan APK bisa dipasang saat masa kampanye. Masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.

“Kalau untuk APK semua yang ada kami tertibkan, untuk APS hanya yang dipasang melanggar ketentuan Perwali nomor 149 tahun 2020, yang pasang di tempat-tempat khusus seperti sekolah, tempat ibadah dan pasar-pasar,” terang Abdi

Penertiban sekitar 2 jam, Satpol PP telah mengamankan seidikitnya 27 APK-APS di daerah Kecamatan Kedopok, baik yang dipasang oleh calon anggota legislatif maupun oleh relawan atau partai politik.

“Sampai saat ini sudah ada 27 APK-APS telah kami turunkan. Nanti ini akan kami simpan di Mako Satpol PP, karena ini masih bisa dipakai nanti saat masa kampanye. Maka dari itu kami minta dibongkar sendiri, karena kalau kami yang bongkar sebanyak ini khawatir akan rusak,” jelas Abdi.

#Satpol PP
SHARE :
Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT