
Satpol PP Kota Probolinggo Gelar Bimtek Evaluasi Pemberantasan Barang Cukai Ilegal dan DBHCHT Tahun 2024
Satpol PP Kota Probolinggo menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang bertujuan untuk mengevaluasi serta meningkatkan efektivitas pemberantasan barang kena cukai ilegal, terutama rokok ilegal, serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk aparat pemerintah, TNI, Polri, kejaksaan, serta 150 peserta dari berbagai instansi. di Hotel Jambuluwuk Convention Hall & Resort Batu Malang, Selasa (10/12/2024)
Kasat Pol PP Kota Probolinggo, Pujo, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih dan syukur atas kesempatan yang diberikan. Ia mengungkapkan pentingnya kolaborasi antara Satpol PP, Bea Cukai, TNI, Polri, serta masyarakat dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal. Pujo menekankan bahwa kegiatan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72 Tahun 2024, yang mengatur penggunaan dana hasil cukai tembakau untuk berbagai sektor pembangunan.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman dan keterampilan kepada petugas dalam mendeteksi, mengawasi, dan menindak barang-barang ilegal, khususnya rokok ilegal. Selain itu, kami juga ingin memastikan bahwa DBHCHT digunakan dengan tepat sasaran dan efisien,” kata Pujo.
Dalam laporan yang disampaikan, Pujo menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2024, Satpol PP Kota Probolinggo telah melaksanakan 23 kali pengumpulan informasi dan 15 kali pemberantasan barang kena cukai ilegal, dengan total barang bukti berupa 140.000 batang rokok ilegal. Ia juga menyoroti pentingnya kerjasama antara warga, aparat pemerintah, dan instansi terkait dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.