
Satpol PP Kota Probolinggo "Bersolek": Puluhan Reklame Tak Berizin Ditertibkan PROBOLINGGO – Wajah Kota Probolinggo kini tengah dipoles agar tampil lebih rapi dan estetik. Melalui gerakan "Probolinggo Bersolek", Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo gencar melakukan penertiban terhadap reklame, banner, hingga baliho yang menyalahi aturan di sepanjang protokol kota, Selasa (12/5/2026).
Penertiban Reklame di Wilayah Kota Probolinggo
PROBOLINGGO – Wajah Kota Probolinggo kini tengah dipoles agar tampil lebih rapi dan estetik. Melalui gerakan "Probolinggo Bersolek", Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo gencar melakukan penertiban terhadap reklame, banner, hingga baliho yang menyalahi aturan di sepanjang protokol kota, Selasa (12/5/2026).
Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Keberadaan reklame yang terpasang sembarangan, kedaluwarsa, maupun tidak berizin dinilai merusak pemandangan kota dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Operasi penyisiran dilakukan di sejumlah titik strategis, mulai dari Jalan Panglima Sudirman, Jalan Soekarno-Hatta, hingga area publik lainnya. Berikut adalah poin utama dalam penertiban kali ini:
Reklame Tanpa Izin: Mencabut banner komersial yang tidak memiliki stiker resmi dari dinas terkait.
Masa Berlaku Habis: Menurunkan baliho yang masa tayangnya telah melewati batas waktu namun belum dibongkar oleh pemiliknya.
Salah Penempatan: Menindak tegas reklame yang dipaku di pohon, diikat di tiang listrik, atau menutupi rambu lalu lintas.
Kondisi Rusak: Membersihkan sisa-sisa banner yang robek dan menggantung liar yang mengganggu keindahan.
Kepala Satpol PP Kota Probolinggo menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang bersih dan tertib.
"Kami mendukung penuh visi Probolinggo Bersolek. Kota ini adalah rumah kita bersama, jadi keindahannya harus dijaga. Kami mengimbau para pelaku usaha untuk menaati aturan pemasangan reklame dan rutin mengurus perizinannya," tegasnya di sela-sela giat penertiban.
Imbauan bagi Masyarakat: Satpol PP mengajak seluruh warga dan pelaku ekonomi untuk tidak memasang media promosi secara ilegal. Selain merusak pohon (jika dipaku), pemasangan yang asal-asalan juga mencederai upaya kota dalam meraih predikat kota bersih dan nyaman.
Giat penertiban ini dipastikan akan terus berlanjut secara rutin demi memastikan "Probolinggo Bersolek" bukan sekadar slogan, melainkan realita yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat
| Jenis Material | Jumlah Ditertibkan | Status Pelanggaran |
| Banner Komersial | 45 Buah | Tanpa Izin / Izin Habis |
| Baliho Ukuran Besar | 3 Buah | Kerangka Rusak & Kedaluwarsa |
| Poster/Pamflet | 60+ Lembar | Menempel di Pohon & Fasum |