Satpol PP Kota Probolinggo Amankan Sejumlah PMKS di Perempatan Pilang

Satpol PP Kota Probolinggo Amankan Sejumlah PMKS di Perempatan Pilang PROBOLINGGO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo kembali menggelar operasi rutin penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) pada Senin (27/04/2026). Kali ini, petugas menyisir area traffic light di Kelurahan Pilang, Kecamatan Kananigaran, yang sering menjadi titik kumpul pengemis dan pengamen.

PMKS

PROBOLINGGO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo kembali menggelar operasi rutin penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) pada Senin (27/04/2026). Kali ini, petugas menyisir area traffic light di Kelurahan Pilang, Kecamatan Kananigaran, yang sering menjadi titik kumpul pengemis dan pengamen.

Kronologi Penertiban

Operasi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB setelah adanya laporan masyarakat melalui layanan pengaduan terkait keberadaan PMKS yang dianggap mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. Saat petugas tiba di lokasi, beberapa oknum sempat mencoba melarikan diri ke arah pemukiman warga, namun kesigapan petugas di lapangan berhasil mengamankan sedikitnya empat orang.

"Penertiban ini kami lakukan secara persuasif namun tegas. Fokus utama kami adalah menjaga ketertiban umum dan memastikan kelancaran lalu lintas di area krusial seperti perempatan Pilang," ujar salah satu komandan regu di lokasi.

Data dan Tindak Lanjut

Berdasarkan hasil pendataan sementara, para PMKS yang terjaring terdiri dari:

  • 2 Pengamen jalanan (usia produktif)

  • 1 Pengemis lansia

  • 1 Manusia silver

Setelah diamankan, mereka langsung dibawa ke Mako Satpol PP Kota Probolinggo untuk menjalani pembinaan fisik dan mental. Selanjutnya, pihak Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Probolinggo untuk langkah rehabilitasi atau pemulangan ke daerah asal bagi warga luar kota.


Himbauan kepada Masyarakat

Pemerintah Kota Probolinggo melalui Satpol PP menghimbau masyarakat agar tidak memberikan uang atau barang kepada PMKS di jalan raya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum, guna memutus rantai ketergantungan para PMKS untuk terus turun ke jalan.

"Mari kita bantu mereka dengan cara yang benar, yakni menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi atau tempat ibadah, bukan di lampu merah yang justru membahayakan nyawa mereka dan pengendara lain."

LINK TERKAIT