Satpol PP Kembali Tertibkan PKL Yang Menggunakan Badan Jalan Untuk Berjualan

Satpol PP Kembali Tertibkan PKL Yang Menggunakan Badan Jalan Untuk Berjualan

Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memakai badan jalan gencar dilakukan. Tidak hanya berjualan di bahu jalan jalan, pedagang juga menggunakan badan jalan untuk meletakkan gerobak maupun mobil miliknya. Selasa (22/8/22).

Seperti halnya di ruas jalan kawasan Jalan Suroyo, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, beberapa pedagang mengunakan badan jalan sebagai tempat meletakan dagangannya dengan menggunakan kendaraanya
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo, Aman Suryaman menyebut penyalahgunaan badan jalan menyebabkan keresahan para pejalan kaki dan juga mempersempit badan jalan.

“Pedagang selain mengunakan badan jalan ditambah para pembeli, hingga menyebabkan kemacetan,” ujarnya.

Dijelaskan Aman, sebelum melakukan penertiban terhadap PKL, pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi terhadap PKL pelanggar Perda sesuai dengan SOP yang ada di Satpol PP. “Sebelumnya kita sudah melakukan sosialisasi hingga sampai disurati,
Pihaknya akan terus melakukan penertiban dan penegakan Perda secara bertahap di seluruh wilayah Kota Probolinggo
Kami berharap pedagang tidak mengunakan Fasilitas Umum (Fasum) atau Fasilitas Sosial lainnya untuk berdagang, kerena telah melanggar Perda, Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.”

“Tidak ada larangan untuk berjualan, selagi tidak mengunakan fasilitas umum, seperti penggunaan badan jalan untuk berjualan,” jelasnya.

Selain itu, ada beberapa titik lokasi lainnya yang dilakukan penertiban oleh Satpol PP, seperti di Jalan Basuki Rachmad, Jalan Gatot Subroto, Cokroaminoto dan lainnya.

LINK TERKAIT