Satpol PP Kembali Tertibkan PKL Yang Menggunakan Badan Jalan Untuk Berjualan
Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memakai badan jalan gencar dilakukan. Tidak hanya berjualan di bahu jalan jalan, pedagang juga menggunakan badan jalan untuk meletakkan gerobak maupun mobil miliknya. Selasa (22/8/22).
Seperti
halnya di ruas jalan kawasan Jalan Suroyo, Kecamatan Mayangan Kota
Probolinggo, beberapa pedagang mengunakan badan jalan sebagai tempat
meletakan dagangannya dengan menggunakan kendaraanya
Kepala Satuan
Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo, Aman Suryaman menyebut
penyalahgunaan badan jalan menyebabkan keresahan para pejalan kaki dan
juga mempersempit badan jalan.
“Pedagang selain mengunakan badan jalan ditambah para pembeli, hingga menyebabkan kemacetan,” ujarnya.
Dijelaskan
Aman, sebelum melakukan penertiban terhadap PKL, pihaknya terlebih
dahulu melakukan sosialisasi terhadap PKL pelanggar Perda sesuai dengan
SOP yang ada di Satpol PP. “Sebelumnya kita sudah melakukan sosialisasi
hingga sampai disurati,
Pihaknya akan terus melakukan penertiban dan penegakan Perda secara bertahap di seluruh wilayah Kota Probolinggo
Kami
berharap pedagang tidak mengunakan Fasilitas Umum (Fasum) atau
Fasilitas Sosial lainnya untuk berdagang, kerena telah melanggar Perda,
Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.”
“Tidak ada larangan untuk berjualan, selagi tidak mengunakan fasilitas umum, seperti penggunaan badan jalan untuk berjualan,” jelasnya.
Selain
itu, ada beberapa titik lokasi lainnya yang dilakukan penertiban oleh
Satpol PP, seperti di Jalan Basuki Rachmad, Jalan Gatot Subroto,
Cokroaminoto dan lainnya.