Muspika Wonoasih Probolinggo bersama Sat Pol PP Gelar Penertiban PPKM Darurat

Muspika Wonoasih Probolinggo bersama Sat Pol PP Gelar Penertiban PPKM Darurat

Dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 yang terus naik, hari ini operasi penertiban PPKM Darurat diwilayah Kecamatan Wonoasih terus ditingkatkan. Kegiatan penertiban PPKM Darurat ini dilaksanakan oleh tim gabungan dari Polsek Wonoasih, Koramil 0820/ 02 Wonoasih dan Sat Pol PP Kecamatan.

Sasaran kegiatan penertiban ditujukan pada kawasan pertokoan, cafe, warkop lesehan, tempat angkringan juga tempat wisata. Hal ini dilakukan karena Kota Probolinggo dalam setiap harinya kasus Covid-19 terus naik, maka perlu dilakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat khususnya di Wilayah Kecamatan Wonoasih, Minggu (04/07).

Kapolsek Wonoasih, Kompol H Kuzaini, mengatakan jika pihaknya baru saja tengah menerima petunjuk teknis dan melakukan kordinasi.

Kota Probolinggo diminta untuk menerapkan sesuai dengan prinsip pemerintah pusat. Sebab Kota Probolinggo masuk dalam skala level (assement) tiga,” ungkapnya kepada awak media.

Sehingga pengetatan aktivitas tidak jauh beda dengan draf yang ada di Pemerintahan Pusat salah satunya adalah penerapan WFH (Wrok From Home) seratus persen.

Salah satunya WFH 100 persen untuk sektor non essensial, dan 50 persen untuk sektor essensial. WFH ini bukan diterapkan untuk layanan umum, jadi rumah sakit tetap jalan,” imbuhnya.

Selain melakukan penertiban PPKM Darurat, anggota Babhinkamtibmas Polsek Wonoasih meneruskan himbauan yang telah disampaikan oleh Kapolsek terkait dengan penerapan PPKM Darurat agar segera disosialisasikan kepada masyarakat terutama para pelaku usaha guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Wonoasih khususnya.

Sekedar diketahui cakupan pengetatan aktivitas pada draf PPKM Darurat ada beberapa point seperti WFH 100 persen bagi sektor non essensial. Kedua kegiatan belajar mengajar secara online atau daring.

Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan Prokes ketat dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan Prokes ketat.

Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Kemudian cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.





LINK TERKAIT