
Gempur Rokok Ilegal, Tim Gabungan Razia Toko Kelontong di Kademangan Kota Probolinggo PROBOLINGGO, 11 Mei 2026 – Upaya pemberantasan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi terus digencarkan di wilayah Kota Probolinggo. Hari ini, tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Aparat Penegak Hukum (APH) setempat menggelar operasi pasar bersama di kawasan Kecamatan Kademangan.
gembur rokok ilegal
PROBOLINGGO, 11 Mei 2026 – Upaya pemberantasan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi terus digencarkan di wilayah Kota Probolinggo. Hari ini, tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Aparat Penegak Hukum (APH) setempat menggelar operasi pasar bersama di kawasan Kecamatan Kademangan.
Operasi kali ini menyisir sejumlah toko kelontong dan warung yang disinyalir menjual rokok ilegal di sepanjang Jalan Pakis, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Kegiatan yang dimulai sejak pagi hari ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk menekan kerugian negara akibat peredaran barang ilegal.
"Sinergi antara Bea Cukai, Satpol PP, dan rekan-rekan APH sangat krusial. Kami tidak hanya berfokus pada penindakan dan penyitaan barang bukti, tetapi juga mengedepankan edukasi langsung kepada para pedagang," ujar salah satu perwakilan tim gabungan di lokasi.
Dalam razia tersebut, petugas memeriksa dengan teliti etalase serta stok rokok yang dijual oleh pedagang. Beberapa poin penting dari pelaksanaan operasi ini antara lain:
Pemeriksaan Fisik: Petugas memeriksa saksama kemasan rokok untuk memastikan tidak ada pelanggaran seperti rokok polos (tanpa pita cukai), pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang salah peruntukan.
Penyitaan Barang Bukti: Terhadap toko yang kedapatan menyimpan atau menjual rokok ilegal, petugas langsung melakukan pengamanan barang bukti dan memberikan surat bukti penindakan.
Sosialisasi "Gempur Rokok Ilegal": Petugas memberikan edukasi kepada pemilik toko mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi hukum yang membayangi para pengedar maupun penjualnya.
Melalui operasi ini, Pemerintah Kota Probolinggo bersama Bea Cukai mengimbau keras kepada seluruh masyarakat, khususnya para pelaku usaha mikro di Kelurahan Triwung Kidul, agar tidak tergiur keuntungan sesaat dari menjual rokok ilegal.
Selain merugikan penerimaan negara yang digunakan untuk pembangunan sarana fasilitas umum dan kesehatan, mengedarkan rokok ilegal juga melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara serta denda yang tidak sedikit.
Operasi serupa dipastikan akan terus digelar secara acak dan berkala di berbagai titik strategis lainnya di Kota Probolinggo demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif.