Gempur Rokok Ilegal: Satpol PP Probolinggo dan Bea Cukai Amankan Ribuan Batang Tanpa Cukai

Gempur Rokok Ilegal: Satpol PP Probolinggo dan Bea Cukai Amankan Ribuan Batang Tanpa Cukai PROBOLINGGO – Sinergi pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Probolinggo terus diperkuat. Pada Kamis, 16 April 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo menggelar operasi gabungan berskala besar.

pemberantasan rokok ilegal

Gempur Rokok Ilegal: Satpol PP Probolinggo dan Bea Cukai Amankan Ribuan Batang Tanpa Cukai

PROBOLINGGO – Sinergi pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Probolinggo terus diperkuat. Pada Kamis, 16 April 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo menggelar operasi gabungan berskala besar.

Operasi ini menyasar sejumlah toko kelontong, pasar tradisional, serta jasa pengiriman logistik yang terindikasi menjadi titik distribusi rokok tanpa pita cukai resmi.

Hasil Operasi Lapangan

Dalam giat yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dengan rincian sebagai berikut:

  • Rokok Polos: Rokok yang sama sekali tidak dilekati pita cukai.

  • Pita Cukai Palsu: Produk yang menggunakan pita cukai tiruan atau bekas.

  • Salah Peruntukan: Produk sigaret kretek mesin (SKM) yang menggunakan pita cukai sigaret kretek tangan (SKT) untuk menekan harga.

Komitmen Penegakan Hukum

Kepala Satpol PP Kota Probolinggo menyatakan bahwa operasi ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga edukasi kepada pedagang.

"Kami mengimbau kepada masyarakat dan pemilik toko agar tidak tergiur keuntungan singkat dengan menjual rokok ilegal. Selain merugikan penerimaan negara dari sektor DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau), produk ini juga tidak terjamin standar produksinya," tegasnya di sela-sela pemeriksaan.


Dampak bagi Pendapatan Daerah

Perlu diketahui bahwa penekanan angka peredaran rokok ilegal berbanding lurus dengan peningkatan DBHCHT. Dana tersebut nantinya dikembalikan ke Kota Probolinggo untuk membiayai berbagai sektor penting, seperti:

  1. Kesehatan: Pembiayaan iuran BPJS dan pengadaan alat medis.

  2. Kesejahteraan Masyarakat: Pemberian BLT bagi buruh pabrik rokok.

  3. Penegakan Hukum: Sosialisasi dan pengawasan peredaran barang kena cukai.

Pihak Bea Cukai menambahkan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada distributor besar yang terbukti menyuplai barang haram tersebut ke wilayah Probolinggo sesuai dengan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Masyarakat diharapkan berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal melalui kanal pengaduan resmi Satpol PP atau Bea Cukai Probolinggo. Stop Rokok Ilegal!

#Satpol PP
SHARE :
LINK TERKAIT