Struktur Organisasi PPID
Tugas dan Fungsi PPID Satpol PP
Tugas :
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan
Kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan satuan polisi pamong praja.
Fungsi:
-
Mengelola dan melayani Informasi publik serta dokumentasi di Satuan Polisi Pamong Praja.
-
Pengolahan, penataan data penyimpanan dan/atau informasi publik yang diperoleh di Satuan Polisi Pamong Praja.
-
Penyeleksian dan pengujian data dan informasi publik yang termasuk kategori yang dikecualikan dari informasi yang dibuka umtuk publik yang ditetapkan .
-
Pengujian dan aksesibilitas atas suatu informasi publik.
- Penyelesaian sengketa layanan informasi.
6. Pelaksanaan koordinasi antar bidang dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi.